Oleh Admin | Selasa, 16 Juli 2024
Bagikan :
Selasa, 16 Juli 2024
Kejaksaan Negeri Manado telah menerima dan melakukan penelitian terhadap barang bukti atas pelanggaran Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atas nama tersangka “RS” berupa 3.600 liter BBM jenis Minyak Tanah yang disubsidi pemerintah, yang dikemas dalam galon berukuran masing-masing :
- 20 liter berjumlah 93 buah galon
- 25 liter berjumlah 66 buah galon
- 30 liter berjumlah 3 buah galon.
Kemudian Barang bukti tersebut dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN).