Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 16 Juni 2026

EKSEKUSI TERPIDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh Admin | Selasa, 01 Juli 2025
Bagikan :

Selasa, 01 Juli 2025

Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado, Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Patrik Elsafan Toreh, S.H. selaku Jaksa Eksekutor didampingi Staf Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manado Nomor: PRINT-1226/P.1.10/Fu.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2024, telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana FARICO ANTAMENG dalam perkara tindak pidana korupsi Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2020.

Eksekusi dimaksud dilaksanakan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5341 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Mei 2025 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 17/Pid.sus-TPK/2024/PT Mnd tanggal 07 Januari 2025 dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.904.062.451,- (satu milyar sembilan ratus empat juta enam puluh dua ribu empat ratus lima puluh satu rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling