Oleh Admin | Kamis, 31 Juli 2025
Bagikan :
Kamis, 31 Juli 2025
Bertempat di Lapas Manado Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar biasa dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Patrik Elsafan Toreh, S.H. dan Staf Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-1509/P.1.10/Fu.1/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 telah melaksanaan eksekusi terhadap terpidana Johnli Evans Tamaka sebagaimana Putusan MA Nomor 5338K/Pid.Sus/2025 Tanggal 28 Mei 2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 5338 K/Pid.Sus/2025 Tanggal 28 Mei 2025.