Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 21 Juni 2026

EKSEKUSI TINDAK PIDANA KORUPSI BANTUAN SOSIAL COVID19
Oleh Admin | Kamis, 06 Juni 2024
Bagikan :

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado Telah melaksanakan eksekusi pidana penjara Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor:32/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mnd atas nama terpidana Rully Iskandar alias Rully yang melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Rully Iskandar alias Rully merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi bansos covid-19 yang di Eksekusi di Lapas Kelas IIA Manado.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling