Oleh Admin | Senin, 17 Februari 2025
Bagikan :
Senin, 17 Ferbruari 2025
Bertempat di Lapas Manado Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar biasa dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Patrik Elsafan Toreh, S.H. dan Staf Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print- 305/P.1.10/ Fu. 2/02/2025 tanggal 12 Februari 2024 telah melaksanaan eksekusi terhadap terpidana Sammy Agust Reinhard Kaawoan sebagaimana Putusan MA Nomor 8043k/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN.Mnd tanggal 3 Mei 2024.