KEJAKSAAN NEGERI MANADO EKSEKUSI TERPIDANA PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manado Taufiq Fauzie, S.H. selaku Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print – 1228/P.1.10/Eoh.3/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 telah melaksanaan eksekusi terhadap terpidana MEIFIE S.Y. SASIWA sebagaimana Putusan MA Nomor: 1435K/Pid/2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 36/Pid/2022/PTMND Jo. Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 215/Pid.B/2021.
Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado telah memindahkan terpidana MEIFIE S.Y SASIWA pada pukul 07.30 WITA yang sebelumnya dititipkan di Rutan Polsek Malalayang pada hari Minggu 3 Maret 2024. Terpidana tiba di Lapas Perempuan Tomohon sekitar pukul 09.00 WITA, dilanjutkan dengan pengadministrasian tahanan sampai dengan pukul 14.00 WITA dan berjalan dengan lancar.