Pada hari Selasa 23 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado tahun anggaran 2020 atas nama tersangka berinisal JET (Kepala BPKAD Kota Manado Tahun 2020) dan tersangka berinisial FA (Penyedia Barang).
Bahwa terhadap kedua tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair) dan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair).
Selanjutnya JPU Kejari Manado menunggu Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.