Senin, 07 September 2026 - Tim TABUR (Tangkap Buron) Kejati Sulut berhasil mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga berinisial GR setelah melakukan pemantauan di Warung Kopi Seputaran Jalan Bethesda, Kecamatan Sario Kota Manado sekitar Pukul 08.30 WITA. Kemudian Tim Tabur Kejati Sulut menyerahkan Buronan dimaksud kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado dan langsung dieksekusi di Rutan Kelas IIA Manado oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkama Agung No. 3929 K/Pid.Sus/2025 Jo 107 / PID/ 2024/PT MND Jo 22/Pid.Sus/2024/PN Mnd tanggal 13 Juni 2025 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Kembali dihimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi BURONAN.