Senin, 8 Januari 2024
Kejaksaan Negeri Manado memfasilitasi proses Perdamaian / Penghentian Penuntutan Perkara (Restorative Justice) terhadap Perkara Pengancaman a.n Tersangka Darwis Saselah dan korban Tetty Wulaningdari Sachlan.
Perdamaian tersebut dipimpin oleh Kajari Manado yang diwakili oleh Kasi Pidum Taufiq Fauzie, S.H. didampingi Jaksa Fasilitator, Penyidik dan dihadiri oleh keluarga serta disaksikan oleh Toko Masyarakat dan Tokoh Agama.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 369 Ayat (1) KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Proses perdamaian ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kemudian ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan Expose gelar perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung guna mendapatan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sehingga perdamaian ini sah secara hukum.