Jumat, 1 Maret 2024
Kejaksaan Negeri Manado memfasilitasi proses Perdamaian / Penghentian Penuntutan Perkara (Restorative Justice) terhadap Perkara Penganiayaan a.n Tersangka Christian Joshua Gerry Sangian dan korban Shania Sharon Kumambouw.
Perdamaian tersebut dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie, S.H. didampingi Jaksa Fasilitator Bryan Saputra Tambuwun, S.H. dan dihadiri oleh keluarga serta disaksikan oleh Toko Masyarakat dan Tokoh Agama.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Proses perdamaian ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kemudian ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan Expose gelar perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung guna mendapatan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sehingga perdamaian ini sah secara hukum.