Jumat, 22 Maret 2024
Kejaksaan Negeri Manado memfasilitasi proses Perdamaian / Penghentian Penuntutan Perkara (Restorative Justice) terhadap Perkara Perlindungan Data Pribadi a.n Henry Luther Costanz Lontoh.
Perdamaian tersebut dipimpin oleh Jaksa Fasilitator Stanley Oldy Pratasik, S.H., M.H. dan Bryan Saputra Tambuwun, S.H. dan dihadiri oleh keluarga, kuasa hukum kedua belah pihak serta disaksikan oleh Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 67 Ayat (3) UU No. 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Proses perdamaian ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kemudian ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan Expose gelar perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung guna mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sehingga perdamaian ini sah secara hukum.