Kamis, 18 Juli 2024
Kejaksaan Negeri Manado memfasilitasi proses perdamaian terhadap Perkara Tindak Pidana Laka Lantas a.n Tersangka Villanis Paulus Tangkere dan a.n Korban Semi Apriansi Puasa.
Perdamaian tersebut dipimpin oleh Jaksa Fasilitator Bintang Olga Natalia Saragih, S.H. dan dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak serta disaksikan oleh Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 UULAJ undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Proses perdamaian ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kemudian ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan Expose gelar perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung guna mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sehingga perdamaian ini sah secara hukum.