Senin, 22 April 2024
Kejaksaan Negeri Manado memfasilitasi proses Perdamaian / Penghentian Penuntutan Perkara (Restorative Justice) terhadap Perkara Penganiayaan a.n Tersangka Franklin Mustafa dengan Yehezkiel Reymond Togelang dan korban fatur rahman kiay demak
Perdamaian tersebut dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie, S.H. didampingi Jaksa Fasilitator Stanley Oldy Pratasik, S.H. dan dihadiri oleh keluarga serta disaksikan oleh Toko Masyarakat dan Tokoh Agama.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Proses perdamaian ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kemudian ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan Expose gelar perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung guna mendapatan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sehingga perdamaian ini sah secara hukum.