Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 22 Juni 2026

JPU KEJARI MANADO BERHASIL UPAYAKAN PERDAMAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Oleh Admin | Senin, 22 April 2024
Bagikan :

Senin, 22 April 2024

Kejaksaan Negeri Manado memfasilitasi proses Perdamaian / Penghentian Penuntutan Perkara (Restorative Justice) terhadap Perkara Penganiayaan a.n Tersangka Franklin Mustafa dengan Yehezkiel Reymond Togelang dan korban fatur rahman kiay demak

Perdamaian tersebut dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie, S.H. didampingi Jaksa Fasilitator Stanley Oldy Pratasik, S.H. dan dihadiri oleh keluarga serta disaksikan oleh Toko Masyarakat dan Tokoh Agama.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Proses perdamaian ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kemudian ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan Expose gelar perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung guna mendapatan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sehingga perdamaian ini sah secara hukum.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling