Selasa, 23 Juli 2024
Kejaksaan Negeri Manado memfasilitasi proses perdamaian terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan A.n CPMD
Perdamaian tersebut dipimpin oleh Jaksa Fasilitator Bryan Saputra Tambuwun, S.H. bersama Stanley Oldy Pratasik, S.H., M.H. dan dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak serta disaksikan oleh Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Proses perdamaian ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kemudian ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan Expose gelar perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung guna mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sehingga perdamaian ini sah secara hukum.