Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 19 Juni 2026

KEJAKSAAN NEGERI MANADO MELAKSANAKAN SITA EKSEKUSI
Oleh Admin | Kamis, 04 September 2025
Bagikan :

Kamis, 4 September 2025

Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Manado telah melaksanakan Sita Eksekusi terhadap aset milik Terpidana Farico Antameng yang terletak di Kota Bitung. Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5341 K//Pid.Sus/2025 tanggal 28 Mei 2025, yang dalam amar Putusannya menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.904.062.451,00 (satu miliar sembilan ratus empat juta enam puluh dua ribu empat ratus lima puluh satu rupiah).

Adapun harta benda yang disita oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Manado adalah Tanah dan Bangunan beserta Isinya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00874 dengan luas 165 M2 yang terletak di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Terhadap harta benda yang telah disita oleh tersebut, selanjutnya akan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti dimaksud. Kegiatan sita eksekusi ini turut didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bitung serta BPN Kota Bitung.

#kejaksaanri
#kejatisulut
#jaksaprofesionaldanberintegritas

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling