Oleh Admin | Kamis, 22 Mei 2025
Bagikan :
Kamis, 22 Mei 2025
Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Manado telah melaksanakan Sita Eksekusi terhadap aset milik Terpidana Ir. Hanny Herling Christian Roring, M.Si yang terletak di Kota Manado berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1431K/Pid.Sus/2024 Tanggal 07 Maret 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 19/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Tanggal 07 September 2023 yang dalam amar putusan salah satunya untuk Membayar Uang Pengganti. Dan Terhadap harta benda yang telah disita oleh Jaksa dan selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.