Oleh Admin | Kamis, 28 Agustus 2025
Bagikan :
Kamis, 28 Agustus 2025
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Manado telah melaksanakan sita eksekusi terhadap 31 (tiga puluh satu) bidang tanah beserta isinya yang terletak di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado berdasarkan 31 (tiga puluh satu) SHM milik Terpidana Tan Jhony Tansil dalam perkara tindak pidana perpajakan.
Jaksa melaksanaan sita eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 25/PID/2021/PT MND tanggal 26 April 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 439/Pid.Sus/2020/PN Mnd tanggal 01 Maret 2021, yang mana 31 (tiga puluh satu) tanah dan bangunan beserta isinya tersebut dirampas untuk negara.