Kamis, 4 September 2025
Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Manado telah melaksanakan Sita Eksekusi terhadap aset milik Terpidana Johnli Evans Tamaka yang terletak di Kota Bitung. Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5338 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Mei 2025, yang dalam amar Putusannya menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.172.620.000,- (empat milyar seratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Adapun harta benda yang disita oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Manado adalah sebagai berikut:
1. Tanah dan bangunan beserta Isinya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 566/Madidir Weru seluas 1.982 M2; dan
2. Tanah beserta Isinya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 420/Bitung Barat Dua seluas 14.560M2.
Terhadap harta benda yang telah disita oleh tersebut, selanjutnya akan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti dimaksud. Kegiatan sita eksekusi ini turut didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bitung serta BPN Kota Bitung.
#kejaksaanri
#kejatisulut
#jaksaprofesionaldanberintegritas