Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado menerima Penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Kepolisian Resor Kota Manado terkait perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban anak perempuan berinisial IN (peserta didik) atas nama tersangka berinisial HS yang merupakan Kepala MTs Yayasan Insani Tateli. Bahwa penyerahan Tahap II perkara dimaksud dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Kepolisian Resor Kota Manado dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Kejaksaan Negeri Manado pada tanggal 11 September 2025. Tersangka diproses hukum karena hari Jumat tanggal 07 Agustus 2024 kedapatan melakukan Perbuatan Cabul terhadap korban anak perempuan berinisial IN (peserta didik) dengan cara tersangka mengajak korban kerumah tersangka dengan tujuan untuk memijat sehingga saat korban sedang berada dalam kelas, korban diberitahu oleh Guru korban yang saat itu mengajar bahwa tersangka sudah menunggu sehingga korban pergi keluar dan menemui tersangka kemudian korban dibawa oleh tersangka kerumahnya pada saat itu dirumah tersangka dalam keadaan kosong sehingga korban curiga dan melakukan perekaman suara lewat handphone korban kemudian didalam rumah tersangka memulai aksi cabulnya yang tidak selayaknya dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang masih dibawah umur. Setelah dilakukan Penerimaan Tahap II dari Penyidik Polresta Manado, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16 A) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado, serta melakukan penahanan RUTAN terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari dan akan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Manado. Perbuatan tersangka perbuatan cabul terhadap korban anak perempuan yang masih di bawah umur tersebut, melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang PERPU UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANADO