Selasa, 18 Februari 2025
Kejaksaan Negeri Manado telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan Incenerator Medis dan Incenerator Umum oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Tahun Anggaran 2019.
Adapun ketiga tersangka yaitu:
- Tersangka TJM selaku PLT. Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado Tahun 2019 ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 501/P.1.10/Fd.2/02/2025 tanggal 17 Februari 2025;
- Tersangka AA selaku Direktur PT. Atakara Naratama Mitra ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 502/P.1.10/Fd.2/02/2025 tanggal 17 Februari 2025;
- Tersangka FRS selaku Direktur CV. Jaya Sakti ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 503 /P.1.10/Fd.2/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
Berdasarkan Audit Kerugian Negara, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian senilai +- Rp9.698.080.000,00 (sembilan miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah).