Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 17 Juni 2026

KEJARI MANADO MENERIMA BARANG BUKTI BERUPA UANG SEBESAR RP2000.000.000 (DUA MILIAR RUPIAH) TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PEMBERIAN DANA HIBAH DARI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA KEPADA SINODE GEREJA MASEHI INJILI DI MINAHASA (GMIM)
Oleh Admin | Jumat, 15 Agustus 2025
Bagikan :

Jumat, 15 Agustus 2025

Kejaksaan Negeri Manado menerima barang bukti terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemberian Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 atas nama Terdakwa Pdt. HEIN ARINA, Th.D. berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tanggal 07 Agustus 2025, telah menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah).

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling