Oleh Admin | Selasa, 28 Mei 2024
Bagikan :
Pada hari ini Rabu tanggal 28 Mei 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manado, Penyidik Kepolisian Resor Kota Manado telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dalam berkas perkara Nomor: BP/109/V/2024/Reskrim Tanggal 21 Mei 2024 atas nama tersangka Indra Williams Liempepas, S.M. (DPO) dan tersangka Christovel Liempepas (DPO) dan berkas perkara Nomor: BP/107.a/V/21 mei 2024/Reskrim Tanggal 21 Mei atas nama tersangka Cherly Lintang yang dinyatakan lengkap (P-21) dan diterima oleh Penuntut umum Kejaksaan Negeri Manado