Selasa, 27 Februari 2024
Kejaksaan Negeri Manado telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagai tindak lanjut penerusan pelanggaran dari Gakkumdu Unsur Kepolisian dalam berkas perkara masing-masing BP/17/II/2024/Dit Reskrimum tanggal 19 Februari 2024 tersangka HP dan Nomor: BP/18/II/2024 Dit Reskrimum tanggal 19 Februari 2024 tersangka FA serta berkas perkara masing-masing Nomor: BP/19/II/2024/Dit Reskrimum tanggal 23 Februari 2024 dengan tersangka JW, Nomor: BP/20/II/2024 Dit Reskrimum tanggal 23 Februari 2024 dengan tersangka SH, dan Nomor: BP/21/II/2024/Dit Reskrimum tanggal 23 Februari 2024 dengan tersangka RM kepada Gakkumdu Unsur Kejaksaan.
Bahwa penyerahan Tahap II perkara dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Setelah proses penyerahan Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado akan melakukan finalisasi pembuatan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan kedua perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Manado.