Oleh Admin | Kamis, 31 Oktober 2024
Bagikan :
Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Manado telah melaksanakan Sita Eksekusi terhadap aset milik Terpidana Dr. Drs. Joko Trio Suroso, S.H., M.H., M.M., M.B.A. yang terletak di Kota Bandung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3575 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 14 Juni 2024 Jo yang dalam amar Putusannya menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti. Dan Terhadap harta benda yang telah disita oleh Jaksa dan selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.