Jumat, 15 Maret 2024
Pada pukul 14.00 WITA s.d. pukul 16.30 WITA, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Evans E. Sinulingga, S.E., S.H., M.H. melakukan penggeledahan dan penyitaan di Rumah Terdakwa Rully Iskandar berkaitan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado tahun anggaran 2020.
Kemudian dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti berupa dokumen informasi berkaitan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2020.