Jumat, 22 Maret 2024
Bertempat Kantor Kejaksaan Negeri Manado, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Manadotelah melaksanakan pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado tahun anggaran 2020, terhadap 2 (dua) tersangka berinisial JET (Kepala BPKAD Kota Manado Tahun 2020) dan tersangka berinisial FA.
Keduanya diperiksa setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP- 690 /P.1.10/Fd.2/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk tersangka JET dan Surat Penetapan Nomor: TAP- 691/P.1.10/ Fd.2/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk tersangka FA.
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam:
- Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair:
Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua Tersangka, dilakukan penahanan RUTAN selama 20 (dua puluh) hari.