PELAKSANAAN EKSEKUSI BARANG BUKTI YANG TELAH INKRACHT PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PELAKSANAAN KERJASAMA DAN PENGOLAHAN ASSET PDAM KOTA MANADO DENGAN PT. AIR MANADO TAHUN 2005 -2007
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Manado pada hari Kamis, 18 Juli 2024 telah dilaksanakan Eksekusi terhadap Barang Bukti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3575 K/Pid.Sus/2024 tanggal 14 Juni 2024 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manado Nomor: Print- 1042/P.1.10/Fu.2/06/2024, tanggal 28 Juni 2024 dalam perkara atas nama JOKO TRIO SUROSO.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Hartono, S.H., M.H., Walikota Manado Andrei Angouw didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Micler C.S Lakat, SH. MH, Asisten II Atto R.M. Bulo, S.H., M.M. serta Dirut Perumda Wanua Wenang Melky Taliwuna, S.E., M.M.
Jaksa Eksekutor PINGKAN W.I. GERUNGAN, S.H., M.H., EVANS E. SINULINGGA, S.E., S.H., M.H. dan ROGER LAWRENCE VAN HERMANUS, S.H. menyerahkan/mengembalikan Barang Bukti berupa Uang senilai Rp. 500,000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Pemerintah Kota Manado yang diterima oleh Walikota Manado Andrei Angouw dan Barang Bukti berupa Asset senilai Rp. 54.764.700.000,- (lima puluh empat milyar tujuh ratus enam puluh empat tujuh ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada PDAM Kota Manado yang diterima oleh Dirut Perumda Wanua Wenang Melky Taliwuna, S.E., M.M.