PEMBERHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE PERKARA PERLINDUNGAN DATA DIRI
Oleh Admin | Kamis, 28 Maret 2024
Bagikan :
Kamis, 28 Maret 2024
Bertempat di Ruang Video Conference Kejari Manado, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, S.H., M.H. didampingi oleh Plh. Kasi Pidum Da’wan Manggalupang, S.H., M.H. dan JPU Stanley Oldy Pratasik S.H., M.H. melaksanakan kegiatan Ekspose Perkara Restorative Justice bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Dir. OHARDA Kejaksaan Agung Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Emilwan Ridwan, S.H.,M.H., dengan Tersangka Henry Luther Costanz Lontoh yang disangka melakukan tindak pidana Perlindungan Data Diri sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2002.
Alasan dilakukan RJ adalah bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, korban sudah tidak keberatan dan sudah memaafkan tersangka, dan telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan Penuntut Umum dan para saksi.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara para tersangka telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya.