Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 19 Juni 2026

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Oleh Admin | Selasa, 16 Desember 2025
Bagikan :

Selasa, 16 Desember 2025

Kejaksaan Negeri Manado melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Sesuai dengan Berita Acara, beberapa Barang Bukti yang perlu ditindaklanjuti untuk dilaksanakan Pemusnahan sesuai dengan Prosedur yang berdasarkan dengan Dasar Hukum.

#kejaksaanri
#kejatisulut
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksaprofesionaldanberintegritas

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling