Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 16 Mei 2026

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Oleh Admin | Rabu, 15 April 2026
Bagikan :

Rabu, 15 April 2026 - Kejaksaan Negeri Manado melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Sesuai dengan Berita Acara, beberapa Barang Bukti yang perlu ditindaklanjuti untuk dilaksanakan Pemusnahan sesuai dengan Prosedur yang berdasarkan dengan Dasar Hukum.
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling