Oleh Admin | Selasa, 27 Mei 2025
Bagikan :
Selasa, 27 Mei 2025
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Manado melakukan Penahanan Terhadap Tersangka FRS selaku Direktur CV. Jaya Sakti berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Manado Nomor : PRINT- 997 /P.1.10/Fd.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025 terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Incinerator Medis dan Incinerator Umum pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Tahun 2019.