Ketika bantuan untuk masyarakat justru tidak sampai kepada yang berhak, penegakan hukum harus hadir tanpa kompromi. Kejati Sulut menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Dalam perkara tersebut, dana sebesar Rp22,275 miliar diduga tidak tersalurkan kepada para korban yang seharusnya menerima bantuan. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen untuk mengungkap secara menyeluruh setiap penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan bencana, agar hak masyarakat tetap terlindungi dan kepercayaan publik terhadap penyaluran bantuan negara tetap terjaga. Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut sambil menunggu tahapan persidangan berikutnya.