Oleh Admin | Jumat, 20 Juni 2025
Bagikan :
Jumat, 20 Juni 2025
Kejaksaan Negeri Manado Seksi Pemulihan Aset & Barang Bukti telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada YOUFRI CLIFT PITOY sebagai Kuasa untuk menerima Barang Bukti berupa beberapa AKI yang terlampir dalam Putusan Nomor 232/Pid.B/2024/PN Mnd. Yang langsung diserahkan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bapak Roger L. V. Hermanus, SH., MH.