Oleh Admin | Selasa, 20 Januari 2026
Bagikan :
Selasa, 20 Januari 2026;
Kejaksaan Negeri Manado melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melakukan Pengembalian Barang Bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada perkara tindak pidana umum narkotika.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manado nomor Print-12/P.1.10.3/Eoh.3/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 Perkara atas nama ZIDANE PODUNG alias DANDE dkk, berupa 1 (Satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max No. Polisi DB 8461 LF.