Oleh Admin | Senin, 19 Januari 2026
Bagikan :
Senin, 19 Januari 2026;
Kejaksaan Negeri Manado melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melakukan Pengembalian Barang Bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada perkara tindak pidana umum narkotika.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manado nomor Print-2847/P.1.10.3/Enz.3/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 Perkara atas nama ANDI ARDIANSYAH DAUD alias AGON, berupa 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Ayla 1.0 MT warna Merah No. Polisi DB 1822 DG beserta STNK.