Oleh Admin | Senin, 19 Januari 2026
Bagikan :
Senin, 19 Januari 2026;
Kejaksaan Negeri Manado melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melakukan Pengembalian Barang Bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada perkara tindak pidana umum Perdagangan Orang.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manado nomor Print-684/P.1.10.3/Etl.3/04/2025 tanggal 21 April 2025 Perkara atas nama ALEXANDRO EXSEL TIMBULENG dkk, berupa 1 (Satu) buah handphone Samsung A 51 warna Bening.