Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 19 Juni 2026

PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE
Oleh Admin | Selasa, 06 Agustus 2024
Bagikan :

Selasa, 6 Agustus 2024

Bertempat di Ruang Video Conference Kejari Manado, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Manado Taufiq Fauzie, S.H dan JPU Bryan Saputra Tambuwun, S.H. melaksanakan kegiatan Ekspose Perkara Restorative Justice yang dipimpin oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. 

dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum.  dengan Tersangka Cakrawala Putra Milenio Djama yang disangka melakukan tindak pidana  Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.


Alasan dilakukan RJ adalah bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, korban sudah tidak keberatan dan sudah memaafkan tersangka, dan telah dicapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara tersangka telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling