Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 07 September 2026

PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE
Oleh Admin | Selasa, 16 Januari 2024
Bagikan :

Selasa, 16 Januari 2024

Bertempat di Ruang Video Conference Kejari Manado, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Taufiq Fauzie, S.H. melaksanakan kegiatan Ekspose Perkara Restorative Justice bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Dir. OHARDA Kejaksaan Agung Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Emilwan Ridwan, S.H.,M.H., dengan Tersangka Darwis Saselah yang disangka melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 369 Ayat (1) KUHP.

Alasan dilakukan RJ adalah bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, korban sudah tidak keberatan dan sudah memaafkan tersangka, dan telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan Penuntut Umum dan para saksi.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara para tersangka telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling