Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 22 Juni 2026

PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE TINDAK PIDANA PENGANIYAAN
Oleh Admin | Senin, 06 Mei 2024
Bagikan :

Senin, 6 Mei 2024

Bertempat di Ruang Video Conference Kejari Manado, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, S.H., M.H. didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie, S.H. dan Jaksa Fasilitator Stanley Oldy Pratasik, S.H. melaksanakan kegiatan Ekspose Perkara Restorative Justice bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Dir. OHARDA Kejaksaan Agung Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufiq , S.H., M.H CGCAE dengan Tersangka Franklin Mustafa dan Yehezkiel Reymond Togelang yang disangka melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Alasan dilakukan RJ adalah bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, korban sudah tidak keberatan dan sudah memaafkan tersangka, dan telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan Penuntut Umum dan para saksi.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara para tersangka telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling