Oleh Admin | Kamis, 07 November 2024
Bagikan :
Kamis, 7 November 2024
Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, telah dilaksanakan sidang dengan agenda putusan atas nama terdakwa FARICO ANTAMENG selaku Penyedia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Covid-19. Dalam putusan yang dimaksud, Majelis Hakim memutuskan bahwa:
- Pasal yg terbukti : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana (subsidair)
- Pidana Penjara 7 tahun
- Denda sebesar Rp. 500.000.000 subsider 3 bulan kurungan
- Uang Pengganti sebesar Rp. 1.904.062.451,- (satu milyar sembilan ratus empat juta enam puluh dua ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) subsidair 3 (tiga) tahun
- Biaya perkara Rp. 5.000.