Oleh Admin | Kamis, 07 November 2024
Bagikan :
Bahwa terkait dengan putusan terhadap Terdakwa FARICO ANTAMENG dan JHONLI EVANS TAMAKA dalam perkara Tindak Pidana Korupsi bantuan sosial Covid-19, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa putusan tersebut telah mencerminkan upaya penegakkan hukum dan menenuhi rasa keadilan.