Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 21 Juni 2026

SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN DALAM PERKARA KORUPSI MAN MODEL 1 MANADO
Oleh Admin | Selasa, 04 Juni 2024
Bagikan :

Selasa, 4 Juni 2024
Bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. pada Pengadilan Negeri Manado JI. Prof. Dr.
Mr. S.E. Koesoemah Atmadja, Kima Atas, Kec. Mapanget Kota Manado telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan peralatan keterampilan MAN
Model 1 Manado yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019.
Dalam putusaan dimaksud menetaokan bahwa:
1. Terdakwa Rommie Irvan Mardiano Mo’o, S.E. alias Rommie dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti Rp. 201.544.255,00,- (dua ratus satu juta lima ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah)
2. ⁠Terdakwa Yusril Mo’o Alias Ira dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti Rp.143.976.967,00,- (serratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh enam ribu Sembilan ratus tujuh rupiah)
3. Terdakwa VICTOR BROWN MAWITJERE, S.T. alias VICTOR dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu)Tahun
4. Terdakwa Denny Christofel Budiman dan dijatuhkan idana penjara selama 1 (satu) Tahun dan membayar uang pengganti Rp. 11.686.373,- (sebelas juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah)
5. Terdakwa Syarif Afiat Salim Raya alias Syarif dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu)Tahun.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling