22 April 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Manado alamat Komplek Pengadilan Teradu, JL. Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kima Atas, Kec. Mapanget, Kota Manado, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado telah melaksanakan persidangan pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) pada kegiatan pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado Tahun Anggaran 2020. Terhadap Terdakwa SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN. Dituntut dengan pidana penjara Selama 7 (tujuh) tahun dengan Denda Sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), Subs kurungan penjara selama 3 (tiga) bulan dan uang Pengganti sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Sedangkan Terhadap Terdakwa RULY ISKANDAR dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan, denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan dibebani uang pengganti sebesar Rp.1.345.382.906,- (satu miliyar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam rupiah).