Kamis, 06 Maret 2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manado, Jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polda sulawesi utara terhadap 2 (dua) tersangka berinisial SR (PPK Pengadaan Mobil Lab 4 PCR Dinkes Kota Manado Tahun 2020) dan tersangka berinisial BP (penyedia barang) terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam “Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020 (COVID-19) pada kegiatan Pengadaan Mobil Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado” kepada Jaksa Penuntut Umum.
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam:
Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang RI Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.