Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 21 Juni 2026

TAHAP II ATAS 2 TERSANGKA TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERCEPATAN PENANGANAN PANDEMI COVID-19 PADA KEGIATAN PENGADAAN IKAN KALENG DI DINSOS KOTA MANADO
Oleh Admin | Selasa, 09 Juli 2024
Bagikan :

Selasa, 9 Juli 2024

Bertempat Kantor Kejaksaan Negeri Manado, Jaksa Penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 2 (dua) tersangka berinisial JET (Kepala BPKAD Kota Manado Tahun 2020) dan tersangka berinisial FA (penyedia barang) terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam “Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado tahun anggaran 2020” kepada Jaksa Penuntut Umum.

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam:
- Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair:
Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua Tersangka, dilakukan penahanan RUTAN selama 20 (dua puluh) hari

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling