Jumat, 01 Agustus 2025
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado telah menerima Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik terhadap 3 (Tiga) tersangka berinisial TJM (Mantan Plt. Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kota Manado), Tersangka AA (Direktur PT. ATAKARA NARATAMA MITRA) dan tersangka berinisial FRS (Direktur CV. JAYA SAKTI) terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam “Pengadaan Incinerator Medis dan Incinerator Umum pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado”.
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam:
Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) Ke-1 KUHPidana.