Senin, 12 Januari 2025 - Kejaksaan Negeri Manado menerima pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terhadap 4 (empat) tersangka berinisial EJK (Dosen / Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Periode Tahun 2014 s/d 2022), S (Persero / Mantan General Manager Departemen Gedung di Proyek IsDB 7in1 Universitas Sam Ratulangi Manado), JRT (Mantan Pejabat PPK pada Kegiatan Proyek IsDB 7in1 Universitas Sam Ratulangi Manado TA 2016 s/d 2018) dan HP (Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC)
terkait dengan Proyek IsDB 7in1 Universitas Sam Ratulangi.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.227.342.804,60 (dua miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus empat rupiah koma enam puluh.) sehingga disangkakan dan diancam pidana sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 603 KUHP atau pasal 604 UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU 20 tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.