Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 22 Juni 2026

TERSANGKA KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DI TAHAN KEJAKSAAN NEGERI MANADO
Oleh Admin | Jumat, 12 September 2025
Bagikan :

Jumat, 12 September 2025

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado menerima Penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Kepolisian Resor Kota Manado terkait perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban anak
perempuan berinisial IN (peserta didik) atas nama tersangka berinisial HS yang merupakan Kepala MTs Yayasan Insani Tateli.

Setelah dilakukan Penerimaan Tahap II dari Penyidik Polresta Manado, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16 A) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado, serta melakukan penahanan RUTAN terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari dan akan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Manado.

Perbuatan tersangka perbuatan cabul terhadap korban anak perempuan yang masih di Bawah umur tersebut, melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang PERPU UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak dan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

#kejaksaanri
#kejatisulut
#kejarimanado
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksaprofesionaldanberintegritas

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling