Rabu, 13 Maret 2024
Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado melakukan penggeledahan dan penyitaan di Rumah Tersangka JET selaku eks Kepala BKAD Kota Manado dan Tersangka FA selaku Penyedia berkaitan dengan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado tahun anggaran 2020.
Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manado Nomor: Print- 265 /P.1.10/Fd.2/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan epala Kejaksaan Negeri Manado NOMOR: Print - 266 /P.1.10/Fd.2/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 dan dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti lektronik berupa dokumen informasi berkaitan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2020.
Adapun barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2020.