Oleh Admin | Jumat, 20 September 2024
Bagikan :
Jumat, 20 September 2024
Tim TABUR (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Manado bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah berhasil mengamankan buronan (DPO) Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan insial MJ serta langsung dieksekusi di Rutan Kelas IIA Manado oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Dobo Nomor 7/Pid.Sus/2024/PN Dobo tanggal 20 Juni 2024 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Kembali dihimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi BURONAN.